Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah bagian yang harus dilewati oleh mahasiswa pada setiap proses pembelajaran di perguruan tinggi. Dasar filosofisnya berangkat dari pemikiran bahwa mahasiswa adalah calon sarjana yang menjadi penerus pembangunan. Oleh karena itu mereka harus mampu bekerja bersama masyarakat dan dunia kerja untuk memecahkan masalah-masalah empiris yang ada di dalamnya. Permasalahan di dalam pembangunan itu sendiri sangat kompleks, perlu penanganan secara komprehensif, intersektif, dan praksis. Makanya, diperlukan persiapan pendidikan yang melatih mereka untuk bekerja secara interdisipliner dan menyelesaikan permasalahan sesuai kompentisi hard skills dan soft skills-nya. Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan mata kuliah wajib pada seluruh program studi sarjana di lingkungan Universitas Malikussaleh. Inti dari mata kuliah KKN ini adalah pembelajaran sekaligus pengabdian pada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh kegiatan yang mengandung nilai pembelajaran dan nilai pengabdian pada masyarakat dapat diakui sebagai KKN. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa kegiatan dilaksanakan dalam masa KKN pada semester berjalan ataupun kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan di masa lalu selama yang bersangkutan telah menjadi mahasiswa Universitas Malikussaleh.
Pusat Pengabdian Masyarakat dan KKN bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kegiatan Pengabdian Masyarakat dan KKN yang dilakukan di Universitas Malikussaleh. Pengabdian merupakan bagian dari Tri Darma Perguruan tinggi. Ini adalah bentuk dari kepedulian Universitas Malikussaleh terhadap sebaran informasi dan penelitian yang sudah dilakukan di Universitas Malikussaleh.
Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di lingkungan Universitas Malikussaleh dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Universitas Malikussaleh. Untuk operasionalnya, dilaksanakan oleh Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) LPPM Unimal. Jika diperlukan, Rektor Universitas Malikussaleh dapat menetapkan Panitia KKN Unimal atas usulan Ketua LPPM Unimal. Panitia KKN Unimal diketuai oleh Kepala PPM LPPM Unimal.
Prosedur pengusulan/pengajuan, pelaksanaan, dan penilaian kegiatan KKN untuk masing-masing skema/jenis KKN berbeda-beda. Tabel 1.1 menyajikan perbedaan status kegiatan beserta sifat kegiatan dan pelaporan untuk masing-masing skema KKN tersebut. Oleh karena itu, prosedur pengusulan/pengajuan, pelaksanaan, dan penilaian kegiatan KKN untuk seluruh skema KKN tersebut akan disajikan pada bab-bab berikutnya yang membahas masing-masing skema KKN tersebut.
Tabel Status Kegiatan yang Diajukan untuk Program KKN
No. |
Skema KKN |
Status Kegiatan |
Sifat kegiatan dan pelaporan |
Banyaknya peserta per kelompok |
|
Sudah dilaksanakan di masa lalu |
Akan dilaksanakan dalam masa KKN |
||||
1. |
KKN Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) |
√ |
Berkelompok |
8 – 15 Orang |
|
2. |
KKN Tematik |
√ |
Berkelompok |
7 – 15 Orang |
|
3. |
KKN Hibah |
√ |
Perorangan/ Berkelompok |
1 – 10 Orang |
|
4. |
KKN Bersama |
√ |
Berkelompok |
7 – 15 Orang |
|
5. |
KKN Bersama |
√ |
Berkelompok |
10 – 15 Orang |
|
6. |
KKN Kolaborasi/Kerjasama |
√ |
Berkelompok |
8 – 15 Orang |
|
7. |
KKN PPM (Rekognisi Pembelajaran Lampau) |
√ |
Perorangan/ Berkelompok |
1 – 10 Orang |